MIMBARBERITA – Senin 18 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,
Penghentian penuntutan tersebut adalah terhadap para Tersangka sebagaimana tersebut di awah ini :
Diamon pgl Remon dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Dra. Murniasih, M.Pd binti Sudaryo dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka Muarifin alias Wawung bin Sugayat dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sarini binti Saliman dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Duwi Parti Stiarini binti Bani dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Amanda Nuraini binti Basuki Wahyu Purnama dan Tersangka II Graciana Yuli Kristiani binti Ristanto Catur dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon bin Made Alim Talaohu dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Heldi Paputungan alias Adit dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ridho Arya Putra Muharam dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Vrendy Yohanes Tapada alias Tayo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Sutiawan Mongilong alias Suti dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Mustaribin bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Romi Kurniawan Sah als Romi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Habidin dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kuni Gunawan alias Gunawan bin Ahmid Maulana dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Dono Fardeli Sandi bin Joni Irawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Bayu Basyar bin Yahya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Denny Suhanda alias Deden dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan penghentian penuntutan terhadap para tersangka itu berdasarkan keadilan restoratif disebabkan Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum,
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis adalah
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Demikian Siaran Pers yang diterima media ini dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Doktor Ketut Sumedana.
MIMBARBERITA.COM – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023. (hmskjg/emb)
MIMBARBERITA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. Rabu 16 Agustus 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.
Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.
Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik,kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjunya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.
Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.(penkjtsltr/emb)
MIMBARBERITA.COM – Tim Penyidik kejaksaan di seluruh tanah air alhir akhir ini terlihat terus gencar membongkar dugaan kasus kasus Korupsi.
Siaran Pers Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Buton, pada Senin 14 Agustus 2023, merilis Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri tersebut melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial LOA.
LOA adalah mantan Bupati Buton Selatan periode 2018 – 2022.
Dia ditersangkakan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersebut berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Menurut penyidik, Penetapan Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi berupa dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka.
Penyidik Kejari Buton menjelaskan bahwa peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan kepala bidang Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Selain itu Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
LOA Selanjutnya memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
LOA lanjut penyidik menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000. (Dua Milyar Rupiah).
“Bahwa terhadap Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa Tersangka, LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di RUTAN KELAS IIA BAU-BAU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/ P.3.18/ Fd.1/ 08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.(hmskjrbtn/emb)
MIMBARBERITA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung, sebagaimana Siaran Pers Puspenkum, Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen palsu perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/ F.2/ Fd.2/ 08/ 2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.
Demikian Siaran Pers yang diterima langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Domtor Ketut Sumedana.(emb)
MIMBARBERITA.COM – Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadikan Mantan Walikota Kendari sebagai tersangka suap izin Pendirian Alfamart.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” Demikiar beunyi rilis yang diterima Mimbarberita hari ini.
Menurut Penyidik Kejaksaan Sulawesi Tenggara, Peran tersangka SK selaku Walikota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa
Sedangkan peran SM selaku staff ahli Walikota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.
Demikian siaran pers dari Asisten Bidnag Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan, SH., MH.(emb)
MIMBARBERITA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali mantan Menteri Perdagangan ML sebagai Saksi.
Melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI.
Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/ F.2/ Fd.2/ 07/ 2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB.
Pada kesempatan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya.
Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023.
Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022.
Demikian Siaran Pers yang diterima redaksi MIMBARBERITA.COM dari
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Kejaksaan Agung, Doktor KETUT SUMEDANA
Wajib Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp.253 Miliar
Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan Perkara Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT
MIMBARBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023 menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, ARIFIN WIGUNA, SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
” Menyatakan Terdakwa LAKSAMANA MUDA TNI (PURN) AGUS PURWOTO
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu Satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Demikian Vonis Hakim terhadap terdakwa pensiunan TNI AL itu..
Selain terdakwa mantan Kaksaman Muda tersebut, Majelis Hamim Tipikor juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap Terdakwa ARIFIN WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN.
“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir.
Demikian Siaran Pers Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi Mimbarberita.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Doktor Ketut Sumendana. (emb)
Didominasi Kasus Penganiayaan dari Sulawesi Utara
MIMBARBERITA.COM – Hari ini Senin 17 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun kasus dan tersangka yang disetujui penghentian penuntutannya adalah :
Tersangka BENNY LANGI ANG dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TENGKU LANGI dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DODI JUNIOR RIVALDO TODAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FAHRY SAMUEL TUBAGUS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka GABRIEL OWEN MANGANGANTUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SAFITRI DATUELA dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SALBIA ALKATIRI dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FRANNI HISKIA TUJU alias NABI dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ASNAWI alias NAWI alias PAK WI bin ABDURRAHMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka AGUS DIMARA dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TOMAS SEKO dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tersangka KASIRA alias AMBE bin PASSAUNG dari Kejaksaan Negeri Enrekang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka HERMAN bin Dg CONDENG dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ITAPPA alias ITAPPA binti LANTONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Demikian Siaran Pers yang diterima Mimbarberita.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Doktor Ketut Sumedana. (efa/emb)
MIMBARBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dirinya ditahan Komisi anti rasuah itu pada Rabu (12/7) setelah sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Hasbi Hasan untuk kepentingan penyidikan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023)
Firli menyebutkan Hasbi ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih hingga tanggal 31 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Hasbi turut serta dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga mencegah alias mencekal Hasbi dan tersangka lainnya Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi Hasan dicekal per tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023. Sementara itu, Dadan Tri lebih dulu dicekal per tanggal 12 Januari sampai 12 Juli 2023.
Hasbi sempat tidak terima dirinya dijadikan tersangka. Dia mengajukan permohonan praperadilan pada 26 Mei 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan tersebut.
Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.(emb)