MIMBARJAKARTA – Tersangka Investasi Bodong yang juga Direktur Utama PT.Indosurya Finance atas nama Hendry Surya melenggang bebas.
Bebasnya tersangka yang diduga menipu para nasabah KSP 2018 lalu itu, menuai sorotan publik.
Adalah Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu 26/6/22 mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan ;
Pertama, lepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
Kedua, Konflik pendapat / opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral / kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT. Indosurya.
Ketiga, Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, “untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka”, Demikian IPW.
MIMBARJAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6).
Pada kunjungan itu Erick Thohir memberikan penghargaan pada seorang kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
“Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT. KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual,” ujar Erick lewat keterangan tertulisnya, Ahad (25/6).
Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menhargai dan menghormati sesama penumpang,” ucap mantan Presiden Inter Milan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
“Saya ingin berpesan pada seluruh elemen baik masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN; bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan,” ujar Erick menegaskan.
Erick menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. “Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api,” ujar Erick.
Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
“Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
“Kami juga siap menjajaki kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum,” ujar Erick.
Menurut Erick, komitmen BUMN adalah menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat, kata Erick, wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.
“Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya.
Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP,” ujar Erick.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api. Erick meminta para penumpang tidak segan melaporkan kepada petugas jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta.
“KAI saya sudah minta untuk lebih responsif dan segera melakukan tindakan begitu ada laporan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam perjalanan kereta,” kata Erick.(bumn/emb)
MIMBARMALANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria.
Salah satunya, konflik yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, di mana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi ini pada Minggu (19/06/2022). Pada kesempatan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.
Kemudian, ia berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. “Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan,” ujarnya.
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. “Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan,” tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara.
Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
“Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua,” papar Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil; Bupati Malang, Sanusi; dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. (agtr/emb)
MIMBARJAKARTA – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait perampasan tanah yang mereka alami.
Anggota FKMTI mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan, lantaran memiliki bukti kepemilikan lahan namun tetap dirampas, baik itu oleh korporasi maupun kepentingan negara.
“Mereka semua yang datang adalah korban. Mereka punya sertifikat, tapi tanahnya dirampas. Perampasan itu dilegalisasi oleh negara, sebab muncul dua surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Ketua FKMTI, SK Budiharjo di Ruang Delegasi, di Lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Budiharjo, saat ini Pasal 33 UUD 1945 sudah tak lagi dijalankan. Pun halnya dengan UU Pokok Agraria yang diabaikan dalam implementasi nya.
“Mafia tanah sudah masuk ke dalam lingkup pemerintahan dan berhasil membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” katanya.
Meski pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, namun faktanya, Budi menilai belum ada perkembangan yang berarti.
“Sampai sekarang tak pernah tertangkap mafia tanah itu. Sehingga sampai sekarang masih massif terjadi perampasan tanah. Pertanyaannya, apakah BPN masih harus kita pertahankan? Apakah BPN perlu kita rekonstruksi? Lalu, apa solusinya untuk persoalan ini?” tanya Budiharjo.
Budiharjo mengaku siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka. Sebab, dari data FKMTI, ada sebanyak 3.000 lebih dokumen kasus perampasan tanah.
Menurut data FKMTI, ribuan kasus tersebut merupakan bukti adanya legalisasi dari negara terhadap perampasan tanah. FKMTI, menurut Budiharjo, mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membentuk Perpres dengan penyelesaian melalui adu data oleh lembaga independen, bukan melalui pengadilan.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin menilai, persoalan mafia tanah ini sesungguhnya telah menjadi perhatian serius pemerintah. Hanya saja, ada ketidak-konsistenan dalam menjalankan aturan tersebut.
“Penyakitnya adalah karena tidak konsisten menjalankan peraturan. Sepanjang masih seperti ini, tata caranya seperti ini, ya tidak akan selesai. Semua ada mafia, tak hanya pada persoalan tanah. Ini negeri mafia,” ujar Bustami.
Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap menindaklanjuti aspirasi tersebut. LaNyalla menegaskan jika pihaknya telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat di daerah adalah soal mafia tanah ini.
“Di beberapa daerah hal itu terjadi dengan modus yang sama. Saya tegaskan, kita akan perjuangkan hal ini agar rakyat mendapatkan hak atas tanah mereka, terutama ketika berhadapan dengan negara dan korporasi,” tutur LaNyalla.
Dikatakannya, persoalan mendasar di negeri ini terjadi karena kolaborasi yang kuat antara oligarki ekonomi dan oligarki politik. Mereka kemudian berkongsi untuk menyandera kepemimpinan negeri ini.
“Maka, untuk memutus mata rantai persoalan ini semua secara mendasar, maka kita harus melakukan perubahan secara fundamental. Hal itu bisa kita mulai dari memperjuangkan Presidential Threshold yang membuat kepemimpinan nasional kita tersandera oleh mereka,” tutur LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Togar M Nero. Sementara SK Budiharjo didampingi sejumlah korban mafia tanah yang juga pengurus FKMTI di Sulawesi Selatan, FKMTI Sumatera Selatan, FKMTI Tangerang Selatan dan FKMTI DKI Jakarta.(dpd/emb)
MIMBARJAKARTA – Bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu.
Sistem ini dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.
Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.
e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi.(hmsma/embe)
MIMBARJAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).
Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.
Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (rd/embe)
MIMBARJAKARTA – Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/6).
Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka.
Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka.
Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.(hmspolri/embe)
MIMBARSUBANG – Seorang residivis, AD alias Rino kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pemuda berusia 33 tahun tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Penyebabnya, AD merampas barang berharga pelajar dengan ngaku anggota Sat Narkoba Polres Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dalam menjalankan aksinya, AD mendatangi pelajar yang nongkrong. Pelajar yang nongkrong diminta HP-nya dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.
Pelaku menjanjikan HP akan dikembalikan ke korban. Rupanya, HP korban malah dibawa kabur oleh pelaku. Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak juga kembali, dan akhirnya korban lapor polisi. Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama enam bulan dengan mengaku anggota Sat Narkoba Polres Subang,” ucap AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deny Nurcahyadi di halaman Mapolres Subang, Jumat (03/06/2022).
Dari selama itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kecamatan, yakni Ciater, Pagaden, Ciasem, Binong dan Purwadadi.
“Saat beraksi pelaku menggunakan kaos polisi, membawa korek api berbentuk replika senjata api, dan sepeda motor. Setelah beraksi, sepeda motor dicat pakai pilox supaya tidak dikenali korban,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut mantan penyidik KPK tersebut, HP korban dijual melalui media sosial. “Hasil penjualan HP korban dipakai untuk makan, membayar kontrakan dan cicilan sepeda motor,” ucapnya.
Untuk itu, AKBP Sumarni berpesan kepada masyarakat harus hati-hati kalau ada orang yang mengaku sebagai polisi jangan takut-takut untuk menanyakan surat tugasnya atau ID Card-nya.
“Jangan takut dan ragu menanyakan surat tugas atau ID Card-nya, supaya tidak mudah ditipu apalagi dimintai barang milik kita. Jangan takut untuk melawan orang-orang yang semacam ini,” ucap AKBP Sumarni.
Untuk AD alias Reno dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjar. (hmspoldajabar/emb)
MIMBARJOMBANG _Indonesia Corruption Watch_ (ICW) merilis adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dari Kementerian Agama dengan nilai mencapai Rp2,5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta agar dugaan isu penyelewengan dana BOP dapat segera diusut tuntas melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Saya kira kalau memang betul ada, ya diproses saja secara hukum,” ujar Wapres saat menjawab pertanyaan dari awak media, usai meninjau Rumah Sakit Hasyim Asy’ari Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (04/06/2022).
Lebih lanjut, Wapres meminta agar isu tersebut dapat dipastikan terlebih dahulu untuk dapat segera ditindaklanjuti penanganannya melalui jalur hukum oleh pihak yang berwajib.
“Aturan yang ada ya diproses secara hukum saja, kalau memang itu ada. Oleh karena itu, dipastikan dulu bahwa memang itu terjadi dan diproses secara hukum,” ujar Wapres.
Di sisi lain, Wapres mengungkapkan keinginannya agar setiap pesantren dapat memiliki program santripreneur, mendidik para santri tidak hanya mumpuni dalam bidang keagamaan dan akademik, namun juga dapat memiliki usaha sebagai wujud merealisasikan pesantren yang mandiri.
“Kita ingin pesantren memliki berbagai kegiatan penunjang. Jadi, tidak hanya melahirkan ulama, tapi juga melahirkan santri-santri yang bisa menjadi santripreneur dalam rangka kemandirian pesantren,” terangnya.
Adapun, Wapres menuturkan bahwa ia merupakan alumni Pesantren Tebuireng Jombang dan merasa bangga atas perkembangan Pesantren Tebuireng yang telah jauh lebih maju dengan beragam fasilitas yang ada.
“Saya dulu pernah pesantren di Tebuireng sini ketika masih kecil. Saya melihat pesantren ini sudah berkembang begitu rupa, tidak hanya sekolah agama saja, bahkan ada kegiatan ekonominya dan ada rumah sakitnya,” tutur Wapres.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng Abdul Hakim Mahfudz memohon doa dan dukungan masyarakat agar RS Hasyim Asy’ari dapat beroperasi di tahun 2022 ini.
“Mohon doanya agar bisa segera beroperasi, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan di tahun ini sudah bisa dioperasikan,” ujar Abdul.
Pada kesempatan tersebut Wapres meninjau beberapa ruangan dan fasilitas yang ada di RS Hasyim Asy’ari Pesantren Tebuireng, seperti ruang perawatan, ruang ICU, lobby rumah sakit, hingga ketersediaan peralatan medis.
Turut mendampingi Wapres saat memberikan keterangan kepada awak media, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (setwapres/efa/emb))
MIMBARJAKARTA – Selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, berdasarkan hasil survei berbagai lembaga menunjukkan tren positif penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI semakin meningkat hari demi hari.
Kasus-kasus besar yang diungkap mulai dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, impor tekstil, impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta kasus kelangkaan minyak goreng yang menyentuh hajat hidup orang banyak, dimana sebelumnya tidak terpikir oleh sebagian masyarakat berani diungkap. Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin menekankan kepada jajarannya “yang paling penting dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengembalian Kerugian Negara” dan penyelamatan keuangan negara dapat diselamatkan dengan kuncinya ada pada penelusuran aset-aset para koruptor (asset tracing) sejak dini sehingga pemulihan aset (recovery asset) menjadi lebih mudah, dimana hasilnya berupa triliunan aset dalam bentuk tanah, kapal, tambang, saham, uang dan emas dapat diselamatkan. Oleh karenanya seluruh jajaran tidak kenal lelah, pungkas Burhanudin dalam suatu kesempatan wawancara.
Setelah setahun menjabat, Jaksa Agung RI Burhanudin membuat terobosan yang sangat humanis, yang disebabkan karena ada beberapa kasus yang seharusnya secara hukum tidak layak untuk dibawa sampai ke persidangan seperti pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit dan perkara lainnya, bahkan ada perkara pelaku melakukan tindak pidana karena keadaan terdesak karena kondisi sosial ekonomi yang menyebabkan pelaku mencuri demi kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi Covid-19. Hal ini menjadi tolak ukur asas “dominus litis” harus diterapkan berdasarkan pasal 139 dan 140 KUHAP sehingga dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwa “keadilan itu tidak ada di buku, tapi ada di hati nurani para penegak hukum” sehingga penanganan perkara harus dilakukan dengan hati dan melihat fakta yang terjadi di masyarakat, serta hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Gagasan-gagasan tersebut terakomodir dalam Pasal 30 C huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”. Namun hal yang paling penting dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yaitu korban mau memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana dan hak-hak korban yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku dapat dipulihkan kembali seperti sediakala.
Terobosan penegakan hukum tidak cukup sampai disini, Jaksa Agung RI Burhanudin kembali membuat gebrakan dengan membentuk Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di setiap Kejaksaan yang diawali dari setiap Kejaksaan Negeri / Kabupaten minimal 1 Rumah RJ dan selanjutnya setiap Kecamatan dan setiap desa. Adapun maksud dan tujuan Rumah RJ tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan kedamaian di tengah masyarakat. Saat me-launching Rumah RJ tersebut, Jaksa Agung RI Burhanudin berpesan rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masayarakat desa dan sosialisasi. Jaksa Agung RI menyadari peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium”.
Restorative Justice merupakan bagian dari instrumen mediasi penal yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Criminal Justice System, pada hakikatnya diatur secara ketat sebagai lex scripta namun bagaimana pelaksanaan restorative justice yang notabene merupakan perkara yang sudah masuk dalam proses criminal justice system (pro justucia)? Seharusnya beranjak bahwa asas legalitas hukum acara pidana hanyalah bisa disimpangi oleh hak oportunitas Jaksa Agung RI, artinya hanya Jaksa yang seharusnya dapat menutup atau mengeyampingkan perkara pidana melalui instrumen restorative justice.
Proses panjang pelaksanaan restorative justice pada awalnya banyak pihak yang meragukan dimana bagaimana membangun pola pikir (mindset) Jaksa bahwa ini adalah produk unggulan yang berlandaskan dominus litis Penuntut Umum dan tidak dipermainkan oleh petugas Kejaksaan di lapangan yang justru dapat menciderai kepercayaan dan rasa keadilan masyarakat. Namun, berkat ketegasan Jaksa Agung RI yang akan menindak tegas setiap pelanggaran dan tindakan tercela yang dapat menciderai program Kejaksaan khususnya menyangkut kepentingan orang banyak dan masyarakat, niscaya Jaksa Agung RI akan memberikan hukuman terberat sampai pidana dan pemecatan.
Tidak berhenti disitu, Jaksa Agung RI Burhanudin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Penuntut Umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Gagasan ini melahirkan ide humanis yaitu pembentukan rumah rehabilitasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mengingat kasus yang ditangani Kejaksaan, 80% adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna. Jaksa Agung RI sangat prihatin jika korban ini disamakan dengan pengedar atau penjahat, maka bukan kesembuhan yang didapat namun akan terjerumus atau bisa terafiliasi dengan pengedar. Oleh karenanya, pengguna yang juga merupakan korban sangat penting untuk dilakukan arahan rehabilitasi fisik dan psikis (kesehatan) serta rehabilitasi sosial sehingga apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Bagaimana teknisnya tentu harus didukung oleh Pemerintah Daerah setempat mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitas ini, dan karenanya seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan anak bangsa.
Akhirnya pada Rabu 18 Mei 2022 dalam pertemuan “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders”, antara jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) di Kejaksaan Agung, disampaikan langsung oleh Collie F.
Brown selaku Country Manager and Liaison to ASEAN mengapresiasi dan menyatakan bahwa penerapan restorative justice di Kejaksaan RI merupakan salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari kecepatan penanganannya, keleluasaan Penuntut Umum dalam kewenangan yang dimiliki dan kontrol Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan di setiap tingkatan serta lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dalam proses penuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, Collie F Brown juga menyampaikan bahwa role model Restorative Justice oleh Kejaksaan RI dapat menjadi contoh penegakan hukum modern saat ini dan contoh bagi negara lain untuk menekan atau meminimalisir perkara masuk ke Pengadilan.
Merespon penghargaan tersebut, Jaksa Agung RI secara khusus menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan jangan membuat jumawa namun dijadikan sebagai motivasi bagi jajaran Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik guna mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat semakin baik. (hmskejagung)