Wajib Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp.253 Miliar
Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan Perkara Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT
MIMBARBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023 menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, ARIFIN WIGUNA, SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
” Menyatakan Terdakwa LAKSAMANA MUDA TNI (PURN) AGUS PURWOTO
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu Satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Demikian Vonis Hakim terhadap terdakwa pensiunan TNI AL itu..
Selain terdakwa mantan Kaksaman Muda tersebut, Majelis Hamim Tipikor juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap Terdakwa ARIFIN WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN.
“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir.
Demikian Siaran Pers Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi Mimbarberita.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Doktor Ketut Sumendana. (emb)