MIMBARBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dirinya ditahan Komisi anti rasuah itu pada Rabu (12/7) setelah sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Hasbi Hasan untuk kepentingan penyidikan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023)
Firli menyebutkan Hasbi ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih hingga tanggal 31 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Hasbi turut serta dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga mencegah alias mencekal Hasbi dan tersangka lainnya Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi Hasan dicekal per tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023. Sementara itu, Dadan Tri lebih dulu dicekal per tanggal 12 Januari sampai 12 Juli 2023.
Hasbi sempat tidak terima dirinya dijadikan tersangka. Dia mengajukan permohonan praperadilan pada 26 Mei 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan tersebut.
Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.(emb)
MIMBARBERITA.COM – Siaran Pers Kejaksaan Agung, yang diterima MIMBARBERITA.COM, Rabu 12 Juli 2023 pukul 17:00 WIB, telah terjadi penangkapan Tersangka Buronan Korupsi, bertempat di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
OS merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Atas tindakan OS, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (hmskjgng/emb)
MIMBARBERITA .COM – Upaya memburu tersangka yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 23:30 WITA, di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan buronan dimaksud.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : AM
Tempat lahir : Lero, Desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 01 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan Perikanan
AM merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/ penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
- Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(hmskjgng/emb)
MIMBARBERITA.COM – Kejaksaan Agung melakukan Penyidikan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan atas nama Tersangka Untung Arifin dan Tersangka Panji Agus Muttaqin
Siaran Pers Humas Kejaksaan Agung yang diterima redaksi Mimbarberita. com pagi ini menguraikan bahwa Dasar Hukum atas kasus tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/ Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020;
Dasar Hukum Kedua adalah Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin;
Yang ketiga berupa Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/ M.1.14/ Fd.2/ 07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.
Kasus Posisi singkat.
Bahwa sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistemPayment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.
Hal rersebut Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point
Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin)
Adapun modusnya antara lain dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM,sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh
satu rupiah).
Pasal yang sangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangP emberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubahd engan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Proses Penyidikan :
Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) Saksi dan Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 harierhadap para tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN 01/M.1.14 /Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023
tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin;
Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin(hmskjgng/emb)
MIMBARJAKARTA – Tersangka Investasi Bodong yang juga Direktur Utama PT.Indosurya Finance atas nama Hendry Surya melenggang bebas.
Bebasnya tersangka yang diduga menipu para nasabah KSP 2018 lalu itu, menuai sorotan publik.
Adalah Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu 26/6/22 mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan ;
Pertama, lepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
Kedua, Konflik pendapat / opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral / kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT. Indosurya.
Ketiga, Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, “untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka”, Demikian IPW.
MIMBARJAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6).
Pada kunjungan itu Erick Thohir memberikan penghargaan pada seorang kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
“Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT. KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual,” ujar Erick lewat keterangan tertulisnya, Ahad (25/6).
Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menhargai dan menghormati sesama penumpang,” ucap mantan Presiden Inter Milan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
“Saya ingin berpesan pada seluruh elemen baik masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN; bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan,” ujar Erick menegaskan.
Erick menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. “Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api,” ujar Erick.
Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
“Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
“Kami juga siap menjajaki kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum,” ujar Erick.
Menurut Erick, komitmen BUMN adalah menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat, kata Erick, wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.
“Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya.
Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP,” ujar Erick.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api. Erick meminta para penumpang tidak segan melaporkan kepada petugas jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta.
“KAI saya sudah minta untuk lebih responsif dan segera melakukan tindakan begitu ada laporan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam perjalanan kereta,” kata Erick.(bumn/emb)
MIMBARMALANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria.
Salah satunya, konflik yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, di mana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi ini pada Minggu (19/06/2022). Pada kesempatan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.
Kemudian, ia berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. “Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan,” ujarnya.
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. “Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan,” tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara.
Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
“Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua,” papar Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil; Bupati Malang, Sanusi; dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. (agtr/emb)
MIMBARJAKARTA – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait perampasan tanah yang mereka alami.
Anggota FKMTI mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan, lantaran memiliki bukti kepemilikan lahan namun tetap dirampas, baik itu oleh korporasi maupun kepentingan negara.
“Mereka semua yang datang adalah korban. Mereka punya sertifikat, tapi tanahnya dirampas. Perampasan itu dilegalisasi oleh negara, sebab muncul dua surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Ketua FKMTI, SK Budiharjo di Ruang Delegasi, di Lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Budiharjo, saat ini Pasal 33 UUD 1945 sudah tak lagi dijalankan. Pun halnya dengan UU Pokok Agraria yang diabaikan dalam implementasi nya.
“Mafia tanah sudah masuk ke dalam lingkup pemerintahan dan berhasil membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” katanya.
Meski pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, namun faktanya, Budi menilai belum ada perkembangan yang berarti.
“Sampai sekarang tak pernah tertangkap mafia tanah itu. Sehingga sampai sekarang masih massif terjadi perampasan tanah. Pertanyaannya, apakah BPN masih harus kita pertahankan? Apakah BPN perlu kita rekonstruksi? Lalu, apa solusinya untuk persoalan ini?” tanya Budiharjo.
Budiharjo mengaku siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka. Sebab, dari data FKMTI, ada sebanyak 3.000 lebih dokumen kasus perampasan tanah.
Menurut data FKMTI, ribuan kasus tersebut merupakan bukti adanya legalisasi dari negara terhadap perampasan tanah. FKMTI, menurut Budiharjo, mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membentuk Perpres dengan penyelesaian melalui adu data oleh lembaga independen, bukan melalui pengadilan.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin menilai, persoalan mafia tanah ini sesungguhnya telah menjadi perhatian serius pemerintah. Hanya saja, ada ketidak-konsistenan dalam menjalankan aturan tersebut.
“Penyakitnya adalah karena tidak konsisten menjalankan peraturan. Sepanjang masih seperti ini, tata caranya seperti ini, ya tidak akan selesai. Semua ada mafia, tak hanya pada persoalan tanah. Ini negeri mafia,” ujar Bustami.
Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap menindaklanjuti aspirasi tersebut. LaNyalla menegaskan jika pihaknya telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat di daerah adalah soal mafia tanah ini.
“Di beberapa daerah hal itu terjadi dengan modus yang sama. Saya tegaskan, kita akan perjuangkan hal ini agar rakyat mendapatkan hak atas tanah mereka, terutama ketika berhadapan dengan negara dan korporasi,” tutur LaNyalla.
Dikatakannya, persoalan mendasar di negeri ini terjadi karena kolaborasi yang kuat antara oligarki ekonomi dan oligarki politik. Mereka kemudian berkongsi untuk menyandera kepemimpinan negeri ini.
“Maka, untuk memutus mata rantai persoalan ini semua secara mendasar, maka kita harus melakukan perubahan secara fundamental. Hal itu bisa kita mulai dari memperjuangkan Presidential Threshold yang membuat kepemimpinan nasional kita tersandera oleh mereka,” tutur LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Togar M Nero. Sementara SK Budiharjo didampingi sejumlah korban mafia tanah yang juga pengurus FKMTI di Sulawesi Selatan, FKMTI Sumatera Selatan, FKMTI Tangerang Selatan dan FKMTI DKI Jakarta.(dpd/emb)
MIMBARJAKARTA – Bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu.
Sistem ini dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.
Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.
e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi.(hmsma/embe)
MIMBARJAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).
Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.
Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (rd/embe)