Renungan untuk Rempang dan Galang
Catatan; H. Dheni Kurnia
ADALAH RAJA NEGERI MELAYU Yang Dipertuan Besar AsSayyid AsSyarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin Bin Shahab atau lebih dikenal sebagai Sultan Syarif Kasim II, tercatat dalam sejarah negara ini, sebagai penyumbang terbesar di awal kemerdekaan Indonesia.
Sultan Siak Sri Indrapura (sekarang Kabupaten Siak Sri Indrapura) yang mangkat April 1968, dalam usia 60 tahun, adalah Sultan ke-12. Ia dinobatkan sebagai Sultan pada umur 21 tahun menggantikan ayahnya Sultan Syarif Hasyim. Sultan Syarif Kasim II merupakan pendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia, tak lama setelah proklamasi.
Dalam catatan Pemerintah Kabupaten Siak yang diajarkan sejak Sekolah Dasar, sebagai muatan lokal, sumbangan itu tidak hanya keris, mahkota kerajaan yang terbuat dari emas dan bertabur intan berlian, Sultan Siak juga menyumbang harta kekayaannya sejumlah 13 juta gulden (sekarang sekitar Rp1,074 triliun) untuk pemerintah republik Indonesia. Selain itu, bersama Sultan Serdang, dia juga berusaha membujuk raja-raja di Sumatra (termasuk Kesultanan Melayu Indragiri) untuk bergabung dengan NKRI. Namanya kini diabadikan untuk Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II dan Universitas Islam Negeri (UIN) di Pekanbaru.
Tak sampai di situ, Sultan juga menyerahkan wilayah kerajaannya, sepanjang Sumatera Timur, meliputi Melayu Deli, Serdang, Bedagai, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) saat ini. Bahkan Istana Hasiriyah Hasemmiyah, peninggalan nenek moyangnya, diberikan untuk Pemerintah RI. Setelah itu, dia menjadi warga negara biasa.
“Tak ada pengorbanan raja-raja di Nusantara sebesar sumbangan yang diberikan Sultan Siak. Baik di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan lainnya,” kata mantan Bupati Siak, H. Syamsuar, beberapa waktu lalu.
Syarif Kasim II juga menyerahkan tanah dan wilayah kekuasannya. Kekayaannya dari zaman Belanda berupa ekplorasi minyak dan gas (Migas), dengan kualitas terbaik, dikelola oleh negara dari ladang Minas, Siak dan Zamrud. Sumbangan dari perut bumi Riau berupa Migas itulah sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, ikut menghidupi negara bernama Indonesia ini.
Jika dibandingkan dengan kesultanan lainnya di tanah air, sumbangan Sultan Siak itu memang dahsyat. Raja Jawa Hamengku Buwono IX dari Yogyakarta misalnya, dalam sejarah mensedekahkan sebanyak 6,5 juta Gulden Belanda bagi modal perjuangan kemerdekaan. Tapi Sultan Yogya tidak menyerahkan tanah dan wilayah kekuasaannya. Bahkan beliau sempat pula menginyam sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Beda dengan Sultan Syarif Kasim II yang tak tinggal di istana lagi, setelah penyerahan kedaulatan. Dia mukim di kampungnya, seperti rakyat biasa lainnya.
Menurut Syamsuar, yang kini sudah menjadi Gubernur Riau, Sultan Syarif Kasim II juga seorang pejuang bagi warga Riau. Dia berjuang hingga ke Aceh. Sultan tergabung dalam Resimen Rencong Aceh, dengan pangkat terakhir kolonel. “Sultan juga dengan kesadarannya, begitu Idonesia memproklamirkan kemerdekaan, menaikkan bendera merah putih yang dijahit permaisuri, istrinya Sultanah Latifah, di halaman Istana Siak,” kata Syamsuar.
Ditambahkan, saat berjuang ke Aceh, Sultan Syarif Kasim II ikut menyumbangkan hartanya untuk membeli sebuah pesawat yang diberi nama “Seulawah”. Sultan yang lahir tahun 1908 ini, oleh Pemerintah RI, kemudian dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional.
Sebenarnya, sumbangan terbesar Sultan Melayu ini, bukanlah uang 13 juta gulden, mahkota atau keris itu. Tapi adalah tanah yang mengandung minyak. Dari area Minas dihasilkan minyak berkualitas tinggi, Sumatran Light Sweet Crude Oil. Penemu ladang minyak Minas adalah Richard H Hopper. Dia menggaet PT Caltex Pacivic Indonesia (CPI) sebagai kontraktor. Pemerintah Indonesia yang mengelola aset-aset milik Riau di industri hulu itu, mengoperasikan semua blok migas, berdasarkan kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan PT California Texas (Caltex).
Dalam catatan Richard H Hopper, Mei 1973, Caltex mencatatkan produksi puncak 1 juta barel per hari. Sejak pertama kali berproduksi pada awal 1950-an, lapangan-lapangan migas di Riau yang dikelola PT CPI telah memberikan kontribusi terhadap produksi nasional lebih dari 12 miliar barel secara kumulatif, di antaranya bersumber dari lapangan minyak raksasa Minas.
Hopper menulis, industri “emas hitam” telah mengubah perekonomian Indonesia dan Riau seperti sekarang. Dan, produksi itu masih berjalan hingga kini. Tapi dia lupa menyebut, bahwa lahan dimana tempat minyak-minyak itu bersembunyi, adalah tanah-tanah milik Sultan Syarif Kasim II atau peninggalan Kesultanan Melayu yang dihibahkan kepada Pemerintah RI dengan sukarela.
Kalau dihitung dengan kasat mata, mungkin sumbangan tanah dan migas yang diberikan orang Melayu ke negeri ini, jumlahnya sejak tahun 1950-an sudah jutaan triliyun rupiah.
Angka yang sangat fantastis dan luar biasa.
Orang Melayu tahu itu. Karena mereka selalu mencatatnya.
Belum lagi sumbangan Kesultanan Melayu Indragiri yang menyerahkan tanah mereka untuk produksi minyak PT Stanvac Indonesia (PTSI) sejak 1955-an.
#Bukan Balas Jasa#
Kini, tanah Melayu sedang bergolak di Rempang, Galang dan Bulang, Kepri.
Mereka diminta angkat kaki dari kampung mereka dengan alasan investasi.
Rakyat tentu saja menolak. Karena sudah ratusan tahun, nenek moyang mereka tinggal dan berjuang menegakkan bendera Melayu dari penjajahan Portugis, Inggris dan Belanda di sana.
Rakyat berontak. Mereka bersikukuh tak mau pindah.
Akibatnya, mereka diintimidasi, diserang dengan gas airmata dan diinjak-injak ketika melakukan perlawanan.
Bahkan yang lebih dahsyat, mereka dianggap anti NKRI, menghalangi pembangunan, melanggar undang-undang dan sebagainya.
“Kelompok pengganas” yang tega pada rakyat Rempang itu, seketika menjadi lupa akan catatan sejarah orang Melayu. Karena, ketika Indonesia merdeka tahun 1945, sultan-sultan mereka yang masih berdaulat, dengan sadar menyerahkan kerajaannya untuk bergabung, menjadi NKRI, menjadi Indonesia. Jasa baik Sultan Melayu itu, mungkin belum terbalas hingga kini. Tapi lihatlah, sebahagian anak cucunya saat ini dirundung derita.
Budayawan Riau, Alhaj Aris Abeba, kepada wartawan mempertanyakan tindakan para investor di Rempang itu. “Kurang cukupkah sumbangan sultan-sultan Melayu ke negara ini. Para Sultan yang merelakan hartanya, tanahnya, istananya bahkan jiwanya. Begitu teganya mereka pada puak Melayu,” tanya Aris dalam satu diskusi mengenai Rempang.
Aris menyebut; jika adab sudah hilang, semua bisa sewenang-wenang. Jika nafsu didahulukan, adab jadi mainan. “Mereka tidak beradab dan beradat. Kekayaan Melayu dinikmati, tapi tak ada rasa terima kasih. Kekayaan alam diluru, tapi tak ada rasa malu,” tegasnya.
Begitulah! Bagi orang Melayu, budi adalah rasa dan jasa, yang tak bisa dibayar dengan apapun. Budi baik yang ditanam akan diingat sampai mati. Bak kata pantun Melayu; Pisang emas bawa berlayar/masak sebiji di dalam peti. Utang emas bisa dibayar/utang budi dibawa mati. Takkan lari gunung dikejar/makin hari bertambah tinggi. Utang emas bisa dibayar/utang rasa bernama budi. Salam! ***
Dheni Kurnia. Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau 2008-2017, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau 2020-2025.
MIMBARBERITA – – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (20/09/2023). Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Diketahui sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni mengutarakan prinsip yang dipegang Kementerian ATR/BPN. “Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertipikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” ucapnya di lokasi penyerahan.
Raja Juli Antoni juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diserahkan dan segera menyertipikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertipikat. “Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red). Hal ini penting, untuk menjaga rumah Ibadah dari gangguan mafia tanah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertipikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sertipikat yang diserahkan ini meliputi sertipikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertipikat.
-
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono; Kepala Kantah Kota Surakarta, Tensa Nurdiyani; Camat Baki, Sutarto; Kepala Desa Gentan, Uke Fransiska. (hmsatrbpn/emb))
MIMBARBERITA.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melantik Benni Irwan sebagai Pj. Bupati Purwakarta. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Adapun Benni dilantik bersama lima Pj. Kepala Daerah lainnya di Jawa Barat, yakni Pj. Bupati Bandung Barat, Pj. Wali Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Sukabumi, Pj. Wali Kota Bandung, dan Pj. Bupati Sumedang.
Diketahui, Benni Irwan merupakan Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Purwakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar Benni mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu Bey Triadi Mahmudin.
Selanjutnya, pada prosesi tersebut, Benni bersama Pj. Kepala Daerah lainnya yang dilantik menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan dan pakta integritas. Dalam sambutannya, Bey berharap para Pj. kepala daerah yang telah dilantik mampu memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, masyarakat memiliki harapan besar kepada para Pj. kepala daerah tersebut untuk melakukan terobosan yang lebih baik di daerah yang dipimpin.
“Saya berharap Saudara-Saudara dapat menjalankan komunikasi dan kemitraan dengan seluruh stakeholder jajaran Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah agar tugas pembangunan dan pemerintahan daerah dapat terus berjalan secara baik,” imbuhnya.
Dia berpesan kepada para Pj. bupati/wali kota agar mampu memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, lancar, dan damai. Dia juga mendorong agar para pemimpin daerah itu mampu memastikan netralitas ASN dan jajaran TNI/Polri. Selain itu, Bey juga mengimbau mereka agar memberikan perhatian besar dalam penanganan stunting, tugas pengendalian inflasi dan harga kebutuhan pokok, serta mewaspadai ancaman kekeringan yang melanda daerah di Jawa Barat.
“Dan saya juga ingatkan kepada Saudara-Saudara yang baru saja dilantik untuk sering turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi, baik melalui tatap muka langsung, atau baik melalui media sosial. Perhatikan kebutuhan dan keluhan mereka,” tandas Bey. (hmskmndgri)
MIMBARBERITA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan apresiasi buat aplikasi “SemuaNews” yang baru saja diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Budi Arie sangat merespon positif, bila ada aplikasi yang tidak berisi hoaks, fitnah, ujaran kebencian dan lainnya, seperti yang dilakukan SemuaNews.
Bahkan, dia memerintahkan Kepala Dinas Kominfotik Riau, Erisman Yahya, agar menginfentarisir dan melaporkan ke Kementrian Kominfo media-media yang suka menulis bohong, tanpa fakta, tidak berimbang, meresahkan dan belum terverifikasi di Dewan Pers. “Kita akan tindak,” tegasnya di Pekanbaru Jumat (25/8).
Menteri juga memberikan apresiasi kepada organisasi pers di Indonesia yang ikut membuat suasana jadi tenang, damai dan tentram. Apalagi dalam tahun-tahun politik ini. Peran wartawan dan organisasi pers serta media sangat besar dan menentukan. “Kita mengapresiasi semua itu. Dan ini memang tugas kita bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Budi Arie sempat bertanya, “SemuaNews ini apa?” Setelah dijelaskan bahwa aplikasi ini dilahirkan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), untuk kepentingan berita secara nasional, Menteri lalu mengatakan; “Bagus itu,” seraya mempersilahkan kru SemuaNews untuk mengambil foto dirinya.
Seperti diberitakan sejumlah media, JMSI Indonesia meluncurkan aplikasi SemuaNews di Jaya Suprana School of Performing Arts, Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
SemuaNews merupakan platform yang dibangun JMSI untuk mendukung upaya menciptakan ruang publik digital yang jauh dari hoax (kabar bohong) dan hate speech (ujaran kebencian).
Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, melalui SemuaNews, masyarakat pembaca akan mendapatkan informasi yang berasal dari media yang sudah terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual, dalam pendataan di Dewan Pers.
“Aplikasi ini tidak hanya untuk anggota JMSI saja, tetapi terbuka untuk semua media. Maka namanya SemuaNews. Untuk semua publishers, untuk semua audiences, untuk semua anak bangsa Indonesia,” kata Teguh.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut dalam peluncuran, juga memberikan apresiasi yang tinggi pada inisiatif JMSI. Dia mengatakan platform yang dikerjakan JMSI ini dapat menjadi platform alternatif.
“Mungkin aplikasi seperti ini juga bisa diinisiasi organisasi media lain. Terima kasih juga karena mengedepankan media yang sudah terverifikasi, artinya menjalankan UU 40/1999 tentang Pers,” kata Ninik.
#Infrastruktur Komunikasi#
Di tempat terpisah, Menteri Kominfo juga memberikan semangat kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk meneruskan membangun infrastruktur komunikasi. Karena sejauh ini pihaknya juga akan melanjutkan proyek strategis nasional berupa pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk menjangkau jaringan komunikasi daerah.
Dalam kunjungan kerja selama dua hari ke Riau Kamis dan Jumat (24/25/8), Pemerintah RI, tegas Menkominfo akan menggelontorkan kembali dana untuk melanjutkan proyek tersebut, meski proyek BTS 4G itu masih diusut penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Beberapa orang bahkan sudah menjadi tersangka, termasuk mantan menteri Johnny G Plate.
Kehadiran proyek BTS 4G, lanjutnya, untuk mengatasi desa dan kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G. Namun, dalam perjalanannya proyek ini berujung mangkrak karena perusahaan konsorsium tidak sanggup lagi mengerjakan sesuai kontrak yang disepakati. Berdasarkan penyidikan, proyek tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp8 triliun dari Rp 10 triliun yang dianggarkan.
Menurut Budi Arie, bagaimanapun untuk mewujudkan Indonesia yang maju, maka harus dimulai dari desa terlebih dahulu. Karena itu infrastruktur digital juga punya peranan untuk mendukung kemajuan desa tersebut.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, pada kesempatan itu, sangat mengharapkan Menteri Budi Arie mendukung pembangun infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Karena hingga saat ini masih ada daerah di Riau yang blank-spot dan low-signal.
“Kami harap Pak Menteri dapat membantu pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Riau untuk mewujudkan desa digital. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau terkait daerah yang masih blank-spot dan low-signal,” ujar Gubri.
Gubernur menambahkan, Infrastruktur digital adalah program prioritas Riau, dan sudah sejak lama mereka impikan. Karena digitalisasi tidak mungkin diwujudkan kalau tidak ada infrastruktur digital. Karena itu, dia berharap agar pemerintah pusat mambantu mewujudkannya.
Menjawab harapan kepala daerah ini, Menkominfo menyebut, keluhan dan keinginan masyarakat ini, akan segera ditindaklanjuti. “Memang ini jadi masalah dihampir seluruh daerah terluar di Indonesia. Solusinya selain pembangunan BTS, juga nantinya akan menggunakan satelit,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, sejauh ini ada 437 desa di Riau masih status low-signal, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, setidaknya ada 30 desa yang sangat memerlukan pembangunan BTS dan infrastruktur serta jaringan tersebut. ***
Oleh : Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
MIMBARBERITA.COM – Dengan menjadi pribadi ANTIKORUPSI, kita tentunya menjadi bagian dari Perang Badar pengentasan korupsi di republik ini, agar cita-cita dan tujuan Founding Father kita mendirikan NKRI dapat benar-benar terwujud dan dirasakan merata oleh segenap bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote.
Segenap Bangsa Indonesia dapat kembali bersuka cita memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-78 Tahun.
“Terus Melaju untuk Indonesia Maju” yang diusung menjadi tema besar dalam peringatan HUT RI Ke-78 tahun ini sangat tepat, mengingat terus melaju untuk Indonesia maju sejatinya adalah cerminan dari tujuan utama berdirinya republik ini, yang kita ketahui bersama dilakukan sepenuh hati oleh segenap bangsa kala itu (zaman perjuangan kemerdekaan), dengan jiwa, raga, darah serta air mata.
Estafet tindakan nyata serta heroisme para pejuang kemerdekaan Indonesia di masa lalu, seyogianya diteruskan serta dilestarikan oleh segenap anak-anak bangsa di negeri ini, agar upaya bersama mewujudkan cita-cita luhur founding father kita dapat benar-benar terwujud, dan dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia.
Langkah konkret dan progresif yang sejatinya menjadi hal utama yang mewujudkan tujuan dan cita-cita luhur didirikannya republik ini, tak lain adalah konsistensi kita dalam upaya pengentasan korupsi yang sudah berurat akar di negeri ini.
Cita-cita luhur untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana termakjub dalam mukadimah UUD 1945, tidak akan pernah terwujud sempurna apabila korupsi masih menggurita di NKRI.
Korupsi dengan berbagai dampak buruknya bagi setiap tatanan kehidupan di republik ini, tentunya dapat melemahkan negara sehingga tidak akan mampu melindungi segenap bangsanya dengan baik.
Kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi hal yang mustahil terwujud jika korupsi masih digandrungi, dipandang lumrah bahkan dianggap budaya, sehingga dianggap lazim di negeri ini.
Maka dari itu, KPK menegaskan bahwa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi, cita-cita bangsa, idealisme yang seyogianya dipegang teguh oleh segenap bangsa Indonesia.
Seluruh masyarakat harus hadir dan wajib ikut berpartisipasi dalam upaya bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa yang seyogianya kita mulai dari diri sendiri, dengan menjaga integritas sebagai anak bangsa ANTIKORUPSI.
Tidak ada orang yang boleh tertinggal dari kewajiban dalam menjalankan alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Tegas saya katakan, tidak boleh ada yang melepaskan tanggung jawab ini (mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya NKRI).
Saya sependapat dengan buah pemikiran Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang beliau sampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 di Gedung DPR RI, bahwasanya konsistensi reformasi struktural terutama penyederhanaan regulasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum dan pencegahan korupsi, menjadi modalitas kita untuk meraih kemajuan.
Sama hal nya dengan Bapak Joko Widodo, kami juga mempertanyakan apakah berani atau tidak? mampu konsisten atau tidak? Mengingat untuk bergerak maju memang dibutuhkan napas yang panjang, karena kita tidak sedang jalan-jalan sore dan kita juga tidak sedang lari sprint, tapi yang kita lakukan harusnya adalah lari marathon untuk mencapai Indonesia Emas.
Keberanian dan konsistensi para pejuang dalam mewujudkan kemerdekaan republik ini dimasa lalu, sepatutnya kita lestarikan dan teruskan dalam mengisi kemerdekaan di masa kini, dengan berani dan konsisten memegang teguh prinsip ANTIKORUPSI.
Dengan menjadi pribadi ANTIKORUPSI, kita tentunya menjadi bagian dari Perang Badar pengentasan korupsi di republik ini, agar cita-cita dan tujuan Founding Father kita mendirikan NKRI dapat benar-benar terwujud dan dirasakan merata oleh segenap bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote.
Selamat memperingati sekaligus merayakan HUT RI KE-78, MERDEKA!
MIMBARBERITA.COM – Sekretaris Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ses Bainstrahan Kemhan) Laksamana Pertama TNI Arif Harnanto membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rumusan Ancaman Peperangan Hibrida” di Ruang Rapat Canti Dharma Bainstrahan Kemhan, Jakarta, Senin (7/8).
Kabainstrahan Mayjen TNI Yudi Abrimantyo, S.IP., M.Sc dalam kata sambutannya yang dibacakan Ses Bainstrahan Kemhan mengatakan bahwa hasil kegiatan FGD akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan terkait ancaman peperangan hibrida, khususnya sebagai upaya dalam menjaga keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan NKRI.
“Ancaman Hibrida adalah istilah yang menggambarkan strategi menggabungkan metode militer konvensional dengan alat dan taktik non-militer guna mencapai tujuan tertentu. Bentuk peperangan ini bersifat multidimensi dengan memadukan metode konvensional dan non-konvensional. Sebagai contohnya adalah serangan siber, kampanye disinformasi, tekanan ekonomi, propaganda, dan dukungan bagi unsur proksi yang melawan kepentingan atau pemerintah suatu negara,” ujar Kabainstrahan Kemhan.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Edi Prasetyono, S.Sos., MIS., Ph.D., Guru Besar Prodi Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan Prof Anak Agung Banyu Perwita, dan Analis Utama Politik Keamanan Lab45 Reine Prihandoko, M.A. (hmskmhn/emb))
MIMBARBERITA.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menekankan bahwa anggaran pertahanan dikelola dengan baik agar dapat menjadi investasi yang membantu peningkatan ekonomi nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Prabowo menghimbau Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk senantiasa mendukung peningkatan kemandirian industri pertahanan Indonesia.
Hal tersebut Prabowo sampaikan selaku Ketua Harian KKIP saat memimpin Rapat Pleno KKIP Tahun 2023 di ruang Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Kamis (3/8).
“Dalam UUD 1945 pada pembukaan, menempatkan pertahanan sebagai tujuan bernegara yang pertama yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini tujuan nasional,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga evaluasi dan rekomendasi KKIP diperlukan untuk kesepakatan pembelian alutsista. Langkah tersebut dilakukan agar setiap pembelian itu menguntungkan Indonesia dalam semua aspek.
“Hal ini agar menjamin Indonesia diuntungkan dari segala aspek dalam setiap kesepakatan pembelian alutsista,” imbuhnya.
Adapun Rapat Pleno 2023 ini bertujuan sebagai persiapan untuk laporan kepada Presiden RI selaku Ketua KKIP pada Sidang KKIP yang akan diselenggarakan pada akhir Tahun 2023.
Melalui rapat itu, Prabowo juga melakukan dialog interaktif dengan para peserta seperti pelaku Industri pertahanan dan pengguna alutsista maupun pejabat terkait untuk mengetahui kesiapan dan kendala dalam mengimplementasikan arahan-arahan dari Presiden Jokowi.
Turut hadir pada Rapat Pleno KKIP Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, Wakapolri Komjen Agus Andrianto. Serta Wakil Menhan M. Herindra selaku Sekretaris KKIP dan Katimlak KKIP Letjend TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto.(frgid/emb)
MIMBARBERITA.COM – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hadir dalam acara lepas sambut Rektor Unhan RI didampingi Wamenhan, Sekjen Kemhan, dan Irjen Kemhan, di Sentul, Bogor, Jumat (4/8).
Dalam kesempatan ini, Menhan Prabowo memberikan souvenir kepada Laksdya TNI (Purn) Amarulla Octavian yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Unhan RI.
”Saya ingin menyambut Athan negara sahabat dan memberikan souvenir pada Rektor lama sebuah keris yang merupakan lambang seorang ksatria, seorang pendekar, panglima perang, dan sebagai penghargaan saya atas semangatmu, pengabdianmu pada negara dan bangsa. Atas kerja keras dan prestasimu Unhan bisa seperti ini,” ungkap Menhan.
”Kita kehilangan seorang prajurit yang hebat, tapi kita lepas dengan gembira karena beliau mendapatkan promosi yang stretegis untuk bangsa dan negara. Selalu semangat dalam cinta Tanah Air. Selamat berjuang laksanakan tugasmu sebaik-baiknya,” pesan Menhan Prabowo.
Laksdya TNI (Purn) Amarulla Octavian telah dilantik pada 3 Agustus 2023 oleh Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Kepala BRIN.
Turut hadir dalam lepas sambut, Athan Kanada, Athan RRT, Athan Jepang, Athan Malaysia, Athan Pakistan, Athan Sri Lanka, Athan India, Athan Brazil, Athan Turki, Athan Amerika Serikat, dan Athan Australia. (hmskmhn/emb))
MIMBARBERITA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 terus mendorong upaya Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Agar aktivitas Redistribusi Tanah dapat dilakukan, dalam implementasinya perlu ada penetapan, identifikasi, dan evaluasi terkait TORA PKH.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan berkata, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh 1,6 juta hektare tanah dari PKH.
Ia menyebut, perlu dilakukan identifikasi instrumen subjek dan objek tanah tersebut. “Dari tanah yang ada, kira-kira apakah tanah tersebut dapat kita lakukan Redistribusi Tanah, jika tidak, lalu bagaimana peruntukannya,” ujarnya pada Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 8 yang bertajuk Strategi Pemenuhan Kewajiban Alokasi 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan sebagai Sumber TORA, yang berlangsung secara daring dan luring di Gedung PPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, pada Kamis (27/07/2023).
Dalu Agung Darmawan kemudian menjelaskan, identifikasi instrumen tanah dari PKH ini perlu dilakukan secara pasti karena merupakan bagian dari analisis spasial. “Kita sudah lakukan terhadap kurang lebih 348.000 bidang, tentu sisanya kita segera pastikan semuanya. Semoga pada tahun 2024 ini bisa kita tuntaskan,” harapnya.
Turut hadir menjadi narasumber dalam forum ini, Plt. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi. Ia memaparkan, skema pengaturan penyediaan TORA bersumber dari 20% areal PKH ini sudah banyak tertuang dalam peraturan sebelum maupun sesudah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terbit.
“Seperti pada UU Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, red) disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), dan/atau areal yang berasal dari PKH, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut,” terang Yagus Suyadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketetapan 20 persen juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. “Implementasi pengaturan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini tak bisa ditawar lagi karena memang filosofi yang bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria itu semua untuk mendukung usaha-usaha kemakmuran rakyat,” tegas Yagus Suyadi.
Plt. Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN mengungkapkan, evaluasi PKH juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Ia menyebut, Menteri LHK akan berkoordinasi dengan menteri yang menangani bidang pertanahan dan menteri yang menangani bidang pertanian. Koordinasi tersebut sebagai langkah evaluasi terhadap PKH untuk kegiatan pertanian dalam jangka waktu tiga tahun atas kawasan hutan yang telah dilepaskan.
Dalam forum ini berpartisipasi sebagai narasumber di antaranya Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau serta sebagai moderator, Direktur Landreform, Dadat Dariatna. (hmsatr/emb))
Oleh : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
MIMBARBERITA.COM – Hukum Pidana 4.0 merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional.
Hukum Pidana 4.0 sebagai Hukum Pidana yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pidana ke dalam kenyataan kehidupan Masyarakat 5.0 dan Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global memiliki relevansi substansial dan fundamental dengan konseptual Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Di dalam sistem Hukum Indonesia, norma dasar negara atau state fundamental norm adalah Pancasila, oleh karenanya penerapan keadilan restoratif diambil dari nilai-nilai hukum Pancasila yang telah hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan.
Hati Nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus.
Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan Hati Nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum akan terwujud secara paripurna.
Terdapat 3 (tiga) pendekatan bagaimana masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai Hati Nurani, yaitu:
Pertama, Keadilan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani bahwa hal ini sebagaimana pandangan dari seorang Hakim Agung di Inggris, Lord Denning yang mengatakan “keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, keadilan itu abadi dan tidak temporal.
Bagaimana seseorang mengetahui apa itu keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi produk nurani.” Hati Nurani yang melandasi tujuan keadilan hukum ini adalah sebuah postulat bahwa tidak akan tercapainya keadilan hukum yang hakiki tanpa penggunaan Hati Nurani karena pada hakikatnya keberadaan Hati Nurani ada di dalam setiap moral dan sumber dari hukum itu sendiri adalah moral.
Kedua, Kemanfaatan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani bahwa hal ini selaras dengan teori kemanfaatan yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham, seorang filsuf yang menganut utility teori dan meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum. “Keberadaan negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat hakiki yaitu kebahagian mayoritas rakyat.
Kebahagian yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness of the greatest number).
Hati Nurani yang melandasi tujuan kemanfaatan hukum ini adalah manakala rasa keadilan mayoritas masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian dengan nominal rendah atau penganiayaan ringan yang nilai kerugiannya minim, untuk tidak dilakukan proses hukum hingga di pengadilan.
Ketiga, Kepastian Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani bahwa hal ini beranjak dari pandangan Hans Kelsen, seorang filsuf positivisme yang mengatakan jika “hukum adalah sistem norma yang menekankan aspek ‘seharusnya’ dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.” Hati Nurani yang melandasi tujuan kepastian hukum ini adalah ketika individu telah secara pasti melanggar peraturan dan negara memiliki kewenangan untuk menghukumnya, namun negara melalui Jaksa menggunakan kewenangannya untuk tidak menghukumnya melalui diskresi penuntutan (prosecutorial discretion). Kewenangan Jaksa untuk tidak melakukan penuntutan ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan berdasarkan pada kepastian hukum, yang secara legitimasi undang-undang telah memberikan kewenangan untuk itu.
Penerapan keadilan restoratif adalah sebuah kebutuhan hukum masyarakat secara global, namun hal yang kiranya perlu kita cermati bersama adalah menjadi kewenangan siapa penerapan keadilan restoratif dilakukan dalam setiap sistem hukum.
Hal ini menjadi penting untuk menyeragamkan tata laksana dan menghindari tumpang tindih kewenangan berdasarkan asas-asas hukum.
Dalam proses penegakan hukum terdapat asas-asas hukum yang berlaku dan diakui secara universal yang salah satunya adalah asas Dominus Litis.
Asas Dominus Litis telah menempatkan jaksa sebagai satu-satunya pihak yang mengendalikan dan mengarahkan perkara.
Oleh karena itu, arah hukum dari suatu proses sejak tahap penyidikan akan dinilai oleh Jaksa apakah dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan, penilaian Jaksa tersebut tidak hanya dalam aspek kelengkapan formil dan materil semata, melainkan juga aspek kemanfaatan yang akan didapat.
Aspek kemanfaatan ini menjadi penting dalam mewujudkan keadilan restoratif karena disanalah terdapat kewenangan diskresi penuntutan, inilah bentuk kewenangan Jaksa yang tidak dimiliki oleh penegak hukum lainnya.
Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara, demikian juga penyidik tidak memiliki diskresi dalam menghentikan penyidikan kecuali karena alasan yang memang diatur menurut hukum acara, kewenangan ini menempatkan jaksa sebagai penjaga gerbang hukum yang menentukan apakah suatu perkara layak atau tidak layak untuk disidangkan, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau dilanjutkan ke pengadilan diharapkan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih tepat yaitu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh pihak.
Penerapan keadilan restoratif telah dilakukan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Semenjak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif sampai tanggal 3 Mei 2023, Kejaksaan RI telah menghentikan sedikitnya 2654 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Konsep keadilan restoratif mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana peruntukannya hanya untuk pelaku Anak; dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yang mana peruntukannya untuk pelaku dewasa.
Kedua peraturan tersebut menjadi rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan modern dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Melalui Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini, akhirnya penerapan keadilan restoratif dapat menjangkau seluruh lapisan usia dan secara nyata telah menjadikan hukum untuk manusia.
Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini diharapkan dapat lebih menggugah Hati Nurani para Jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.
Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi Hati Nurani.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement) sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat.
Sebagai informasi, hingga 11 Juli 2023, sebanyak 3.121 perkara telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (hmskjgng)