MIMBARJAKARTA – PT.Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, Senin 24 Mei 2022 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 di Singosari Room Hotel Borobudur Jakarta.
Pada Mata Acara Pertama RUPST, para pemegang saham ANTAM menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris ANTAM Tahun Buku 2021.
Pemegang Saham ANTAM juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian ANTAM, termasuk Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 31 Desember 2021.
Dalam mata acara ini, Pemegang Saham telah menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Kecil Program Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Para Pemegang Saham telah memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas perbuatannya dan kepada Dewan Komisaris atas pengawasannya terhadap Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Dalam Mata Acara Kedua RUPST, para pemegang saham ANTAM menyetujui alokasi pembagian laba bersih Tahun Buku 2021 yang dapat distribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, yaitu 50% dari laba yang dialokasikan untuk pembagian dividen atau sebesar Rp.930. 871. 496. 771 dan sisa 50% dari laba atau sebesar Rp.930.871.496.771 dicatat sebagai laba ditahan.
Pada Mata Acara Ketiga RUPST, para pemegang saham ANTAM telah setuju untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai kuasanya untuk menetapkan besaran insentif kinerja untuk Tahun Buku 2021 dan menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021. Dalam mata acara yang sama, para pemegang saham ANTAM telah setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai kuasa Pemegang Saham Seri. A Dwiwarna, menetapkan besaran insentif kinerja untuk Tahun Anggaran 2021 dan menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2022.
Pada Mata Acara Keempat RUPST, para pemegang saham ANTAM telah menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Program Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Kecil Tahun Buku 2022 Tahun Anggaran 2022 dan Periode Lain Tahun Buku 2022, serta Audit Umum Laporan Keuangan. Para pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk mengangkat Akuntan Publik yang dipilih dalam Rapat ini, mengangkat Akuntan Publik pengganti dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti. apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terpilih tersebut tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaannya karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta menetapkan syarat dan ketentuan penunjukan, dan honorarium Akuntan Publik pengganti dan/atau Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan. /atau Kantor Akuntan Publik.
Pada Mata Acara Kelima RUPST, para pemegang saham ANTAM menyetujui untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara Yang Merupakan Bagian Dari Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I, serta Realisasi Penggunaan Penawaran Umum Dengan Efek Terlebih Dahulu Hasil Hak.
Pada Mata Acara Keenam RUPST, pemegang saham ANTAM menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 dan usulan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Seri A Dwiwarna atas usul yang diajukan kepada Pemegang Saham. Pada Mata Acara yang sama, para pemegang saham juga setuju untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut. Para pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, menyusun dan menyatakan kembali semua perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan menyerahkan kepada instansi yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk maksud tersebut dengan tidak ada kecualinya, termasuk melakukan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang.
Pada Mata Acara Ketujuh RUPST, Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui usulan keputusan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya mengenai mata acara Perubahan Pengurus Perseroan. Pada RUPST ini, para pemegang saham mengangkat kembali Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono sebagai Komisaris Independen ANTAM. (hmsantam)