MIMBARJAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui humas dalam rangka mudik lebaran 2022 tahun ini mensosialisasikan surat edaran satgas oenanganan covid-19 terkait aturan mudik khusunyabyang menggunakan angkutan Kapal.Laut.
Dikutip dari akun face book Kememterian Perhubungan mengajak calon pemudik mentaati aturan dari satgas covid-19.
“Mau perjalanan mudikmu aman, nyaman, dan sehat pakai kapal laut? Pastikan #KawulaModa menerapkan ketentuan dan persayaratan seperti yang MinHub sebutkan ya!,” Tulis admin di akun fb tersebut.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.
“Siapa nih yang sudah ga sabar mau mudik lebaran?,” Sambung admin lagi.
#PenghubungIndonesia
#MenghubungkanIndonesia.