MIMBARTERNATE – Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Tingi Maluku Utara, akan mengawal dan menawasi semua proyek srategis yang dilaksanakan Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Pernyataan tersebut dikemukakan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Maluku Utara belum lama ini, saat melakukan pertemuan dengan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan 9sejumlah pejabat terkait di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut selain dihadiri pejabat terkait di Kejari Malut, juga dihadiri seluruh kepala bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejati Malut Ternate.
Menurut salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Kamarullah, ST, pertemuan tersebut menyangkut dengan pengawalan dan pengamanan (WALPAM) di sejumlah paket proyek strategis dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang tergabung dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan(TP4D). ” Ya kami seluruh PPK di jajaran Dinas PUPR Maluku Utara bersama jajaran Kejaksaan Tinggi bertekad untuk seluruh proyek yang dikerjakan oleh dinas PUPR Malut agar mendapat pengawalan oleh tim yang tergabung dalam TP4D tingkat provonsi, apalagi proyek yang strategis, “Ujar Sofyan Kamarullah, ST.
Sebagaimana diketahui Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.
INPRES NO. 7 TAHUN 2015 | Download disini |
KEP-152/A/JA/10/2015 | Download disini |
INS-001/A/JA/10/2015 | Download disini |
Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
- Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
- Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
- Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
- Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.(emb)